IT Inventory atau Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer adalah
salah satu kewajiban yang harus dimiliki oleh pengusaha kaber atau PDKB
dalam mengelola barangnya. Dimana IT Inventory ini juga harus dapat
diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebatas membaca
dan mengunduhnya.
Kewajiban ini memang sudah diatur dalam pasal 20 huruf d peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat, dimana Kaber dan PDKB wajib mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemudian dalam pasal 26 peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 57/BC/2011 Tentang Kawasan Berikat juga diatur secara khusus mengenai IT Inventory.
Sebenarnya IT Inventory ini sudah dipaparkan oleh pengusaha kaber dan PDKB pada saat mereka mengajukan permohonan ijin pendirian atau perpanjangan kaber atau PPDKB. Jadi seharusnya memang pengusaha kaber dan PDKB sudah bisa menerapkan IT Inventory secara penuh di pabriknya masing-masing.
KRITERIA IT INVENTORY
IT Inventory paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
Dipergunakan untuk melakukan pencatatan: pemasukan barang, pengeluaran barang, barang dalam proses produksi (work in process), penyesuaian (adjustment); dan hasil pencacahan (stock opname) secara kontinu dan realtime di kaber atau PDKB yang bersangkutan.
Dapat menghasilkan laporan berupa:
- laporan pemasukan barang per dokumen pabean sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV huruf A Perdirjen BC Nomor 57/BC/2011;
- laporan pengeluaran barang per dokumen pabean sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV huruf B Perdirjen BC Nomor 57/BC/2011;
- laporan posisi barang dalam proses (WIP) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV huruf C Perdirjen BC Nomor 57/BC/2011;
- laporan pertanggungjawaban mutasi barang sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV huruf D Perdirjen BC Nomor 57/BC/2011 yaitu: mutasi bahan baku dan bahan penolong, mutasi barang jadi, mutasi barang sisa dan scrap, dan mutasi mesin dan peralatan perkantoran.
Mencatat riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna.
Harus memberikan akses secara realtime dan/ atau online kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat.
Pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses khusus (authorized access), dan perubahan pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses paling tinggi (highest grade authorized access).
IT Inventory tersebut juga harus dapat menghasilkan laporan empat bulanan yang wajib dikirim paling lama tanggal 10 bulan berikutnya, sebagaimana diatur dalam pasal 1 Perdirjen 2/BC/2012 yang merubah pasal 28 Perdirjen BC Nomor 57/BC/2011.
PERMASALAHAN IT INVENTORY
Hari senin tanggal 3 Desember 2012 kemaren, saya beserta pegawai DJBC yang dikumandahkan di kaber atau PDKB di seluruh Semarang menghadiri acara PPKP/ briefing bersama para pejabat yang mengawasi Kaber atau PDKB. Salah satu yang dibahas dalam acara tersebut adalah mengenai IT Inventory. Yang menarik dalam briefing tersebut adalah pembahasan mengenai bagaimana mendapatkan IT Inventory. Ternyata masih banyak pengusaha kaber atau PDKB yang kebingungan mendapatkan IT Inventory, sehingga mereka menanyakan ke pejabat yang mengawasi kaber atau PDKB tersebut.
0 comments:
Post a Comment