IT Inventory atau Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer adalah
salah satu kewajiban yang harus dimiliki oleh pengusaha kaber atau PDKB
dalam mengelola barangnya. Dimana IT Inventory ini juga harus dapat
diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebatas membaca
dan mengunduhnya.
Kewajiban ini memang sudah diatur dalam pasal 20 huruf d peraturan
Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat,
dimana Kaber dan PDKB wajib mendayagunakan teknologi informasi
untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat
diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai. Kemudian dalam pasal 26 peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor 57/BC/2011 Tentang Kawasan Berikat juga diatur secara khusus
mengenai IT Inventory.
Sebenarnya IT Inventory ini sudah dipaparkan oleh pengusaha kaber dan
PDKB pada saat mereka mengajukan permohonan ijin pendirian atau
perpanjangan kaber atau PPDKB. Jadi seharusnya memang pengusaha kaber
dan PDKB sudah bisa menerapkan IT Inventory secara penuh di pabriknya
masing-masing.
KRITERIA IT INVENTORY
IT Inventory paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
Dipergunakan untuk melakukan pencatatan: pemasukan barang, pengeluaran
barang, barang dalam proses produksi (work in process), penyesuaian
(adjustment); dan hasil pencacahan (stock opname) secara kontinu
dan realtime di kaber atau PDKB yang bersangkutan.
Dapat menghasilkan laporan berupa:
- laporan pemasukan barang per dokumen pabean
sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV huruf A
Perdirjen BC Nomor 57/BC/2011;
- laporan pengeluaran barang per dokumen pabean
sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV huruf B
Perdirjen BC Nomor 57/BC/2011;
- laporan posisi barang dalam proses (WIP) sesuai
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV huruf C Perdirjen
BC Nomor 57/BC/2011;
- laporan pertanggungjawaban mutasi barang sesuai contoh
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV huruf D Perdirjen BC
Nomor 57/BC/2011 yaitu: mutasi bahan baku dan bahan penolong, mutasi
barang jadi, mutasi barang sisa dan scrap, dan mutasi mesin dan
peralatan perkantoran.
Mencatat riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna.
Harus memberikan akses secara realtime dan/ atau online kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat.
Pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang
memiliki akses khusus (authorized access), dan perubahan pencatatan
hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses paling
tinggi (highest grade authorized access).
IT Inventory tersebut juga harus dapat menghasilkan laporan empat
bulanan yang wajib dikirim paling lama tanggal 10 bulan berikutnya,
sebagaimana diatur dalam pasal 1 Perdirjen 2/BC/2012 yang merubah pasal
28 Perdirjen BC Nomor 57/BC/2011.
PERMASALAHAN IT INVENTORY
Hari senin tanggal 3 Desember 2012 kemaren, saya beserta pegawai DJBC
yang dikumandahkan di kaber atau PDKB di seluruh Semarang menghadiri
acara PPKP/ briefing bersama para pejabat yang mengawasi Kaber atau
PDKB. Salah satu yang dibahas dalam acara tersebut adalah mengenai IT
Inventory. Yang menarik dalam briefing tersebut adalah pembahasan
mengenai bagaimana mendapatkan IT Inventory. Ternyata masih banyak
pengusaha kaber atau PDKB yang kebingungan mendapatkan IT Inventory,
sehingga mereka menanyakan ke pejabat yang mengawasi kaber atau PDKB
tersebut.